Shalat Jenazah terdiri dari 8 rukun dan Hukum melaksanakannya adalah "Fardhu Kifayah" artinya, jika tidak ada yang menjalankan, semua akan berdosa. Shalat ini tidak memakai ruku', sujud, i'tidal dan tahiyyat, hanya dengan 4 takbir dan 2 salam, yang dilakukan dalam keadaan berdiri. Kitab Jenazah ini menjelaskan tentang: Tata Cara awal memerlakukan Jenazah sampai menguburkanya.