UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA: "PEMBUKAAN: UU DESA NOMOR 6 TAHUN 2014", "BAB I PASAL 1 - 4: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 5 - 6: KEDUDUKAN DAN JENIS DESA", "BAB III PASAL 7 - 17: PENATAAN DESA", "BAB IV PASAL 18 - 22: KEWENANGAN DESA", "BAB V PASAL 23 - 66: PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA", "BAB VI PASAL 67 - 68: HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA", "BAB VII PASAL 69 - 70: PERATURAN DESA", "BAB VIII PASAL 71 - 77: KEUANGAN DESA DAN ASET DESA", "BAB IX PASAL 78 - 86: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN", "BAB X PASAL 87 - 90: BADAN USAHA MILIK DESA", "BAB XI PASAL 91 - 93: KERJA SAMA DESA", "BAB XII PASAL 94 - 95: LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA", "BAB XIII PASAL 96 - 111: KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT", "BAB XIV PASAL 112 - 115: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN", "BAB XV PASAL 116 - 118: KETENTUAN PERALIHAN", "BAB XVI PASAL 119 - 122: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA: PASAL DEMI PASAL".