UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN, berisi: "PEMBUKAAN: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003", "BAB 1 PASAL 1: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 2 - 4: LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN", "BAB III PASAL 5 - 6: KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA", "BAB IV PASAL 7 - 8: PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN", "BAB V PASAL 9 - 30: PELATIHAN KERJA", "BAB VI PASAL 31 - 38: PENEMPATAN TENAGA KERJA", "BAB VII PASAL 39 - 41: PERLUASAN KESEMPATAN KERJA", "BAB VIII PASAL 42 - 49: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING", "BAB IX PASAL 50 - 66: HUBUNGAN KERJA", "BAB X PASAL 67 - 101: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN", "BAB XI PASAL 102 - 149: HUBUNGAN INDUSTRIAL", "BAB XII PASAL 150 - 172: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA", "BAB XIII PASAL 173 - 175: PEMBINAAN", "BAB XIV PASAL 176 - 181: PENGAWASAN", "BAB XV PASAL 182: PENYIDIKAN", "BAB XVI PASAL 183 - 190: KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF", "BAB XVII PASAL 191: KETENTUAN PERALIHAN", "BAB XVIII PASAL 192 - 193: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN PASAL 1 - 193: PENJELASAN PASAL DEMI PASAL".