UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM: "PEMBUKAAN: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM", "BAB I Pasal 1 - 5: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 6 - 49: SUSUNAN PENGADILAN", "BAB III PASAL 50 - 54: KEKUASAAN PENGADILAN", "BAB IV PASAL 55 - 68: KETENTUAN-KETENTUAN LAIN", "BAB V PASAL 69: KETENTUAN PERALIHAN", "BAB VI PASAL 70 - 71: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN ATAS UU RI NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM: PASAL DEMI PASAL", "PERUBAHAN KE - 1 UU NO 8/ 2004: UU RI NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM", "PERUBAHAN KE-2 UU NO 49/ 2009: UU RI NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM".