UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI: "PEMBUKAAN: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK", "BAB I PASAL 1 - 5: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 6 - 15: TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN", "BAB III PASAL 16 - 18: TATA CARA PELAPORAN DAN PENENTUAN STATUS GRATIFIKASI", "BAB IV PASAL 19 - 28: TEMPAT KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN SUSUNAN ORGANISASI", "BAB V PASAL 29 - 37: PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI", "BAB VI PASAL 38 - 52: PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN", "BAB VII PASAL 53 - 62: PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN", "BAB VIII PASAL 63: REHABILITASI DAN KOMPENSASI", "BAB IX PASAL 64: PEMBIAYAAN", "BAB X PASAL 65 - 67: KETENTUAN PIDANA", "BAB XI PASAL 68 - 69: KETENTUAN PERALIHAN", "BAB XII PASAL 70 - 72: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK: PASAL DEMI PASAL", "PUTUSAN MK No 012-016-019/PUU-IV/2006: Bahwa Pasal 53 UU No 30 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD".
Kommentare